Loading...
Wednesday, June 4, 2014

Eksistensi Parpol Islam


Eksistensi Parpol Islam
            Setiap Pemilihan Umum (PEMILU), Parpol Islam berusaha menunjukkan eksistensinya. Hal ini wajar, sebab Indonesia merupakan negara demokratis dimana parpol Islam berhak mengikuti kontestasi perpolitikan Indonesia.
            Pada masa penjajahan Belanda, organisasi Islam yang bergerak dalam bidang politik telah ada. Namun untuk menamakan organisasi-organisasi itu sebagai partai politik masih kurang tepat, sebab negara Indonesia belum merdeka.
Islam menjadi elemen pemersatu bagi masyarakat Indonesia. Berdirinya Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1911, Sarekat Islam (SI) tahun 1912, membuktikan bahwa masyarakat dapat bersatu dengan satu naungan yakni Islam.
            Pada tanggal 3 Oktober 1945, tak lama setelah Indonesia merdeka, pemerintah mendorong masyarakat Indonesia untuk mendirikan partai politik. Hal ini dimungkinkan untuk mendapatkan penyaluran dan dipimpin ke jalan yang teratur. Dengan demikian, umat Islam mengorganisasikan kekuatannya dalam sebuah wadah partai politik.
            Dalam ranah politik, ternyata kalangan muslim tidak dapat disatukan dalam satu wadah parpol. Kelompok Islam modernis dan tradisionalis rupanya memiliki naungan sendiri dalam menampung aspirasinya.
            Pada perjalannya, Masyumi, Perti, Partai Syarekat Islam Indonesia (PSII), Nahdlatul Ulama’ (NU), turut mewarnai parpol Islam di era Orde Lama. Di masa selanjutnya (Orde Baru), NU dan Parmusi (mantan partai Masyumi)  masih terus turut serta dalam kontestasi perpolitikan di Indonesia. Kedudukan kedua parpol inilah yang dianggap mewakili sayap Islam tradisional dan modern yang sebelumnya mengalami sebuah keretakan.
            Banyaknya parpol dalam dunia politik, membuat pemerintah di masa Orde Baru  merekonstruksi dunia perpolitikan. Negara memandang perlu meneruskan pengendalian partai politik (parpol) melalui penyederhanaan jumlah parpol yang ada.
            Penyederhanaan dilakukan dengan cara pengelompokan (regrouping) dari sepuluh kontestan pemilu menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama, adalah kelompok nasionalis  yang diwakili oleh PDI (Partai Demokrasi Indonesia), yang merupakan gabungan dari (PKI, PNI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik). Kelompok kedua, adalah kelompok spiritual yang diwakili oleh PPP (Partai Persatuan Pembangunan), yang merupakan gabungan dari (NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI). Dan kelompok ketiga, adalah kelompok karya yang diwakili oleh Partai Golkar (Golongan Karya).
            Pada masa selanjutnya, perkembangan politik di Indonesia mengalami sebuah transformasi besar.  Reformasi tahun 1998, seakan membebaskan belenggu yang memenjarakan partai politik. Disinilah kemudian  berkiprahnya kembali partai-partai berbasis Islam. parpol berbasis Islam yang disederhanakan menjadi satu parpol yakni PPP, kini telah kembali pecah dan kembali menghadirkan identitasnya dalam era Demokrasi.
            Di era Reformasi, parpol Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan. Pertama, partai yang berasaskan Islam, antara lain adalah PPP, PK (berubah menjadi PKS), PBB, PNU (berubah menjadi PPNUI). Kedua, partai yang tidak mencantumkan Islam sebagai asasnya tetapi konstituen utamanya adalah umat Islam, antara lain adalah PKB dan PAN.
            Selanjutnya, parpol Islam tidak hanya mampu mawarnai kancah perpolitikan di Indonesia. terbukti Pada tahun 1999  diawal  era Reformasi,  Indonesia pernah  dipimpin oleh  pemimpin gerakan parpol Islam. Ialah Abdurrahman Wahid ( Gus Dur) yang mampu duduk dalam jabatan Presiden Republik Indonesia. Meskipun dalam perjalanannya tak lama memimpin Indonesia, namun Hal ini mencatat sejarah baru dalam kancah perpolitikan di Indonesia.        
Koherensi  Agama-Politik demokratis
Posisi agama dalam kehidupan negara—sosial, ekonomi maupun politik sangat penting.  Memisahkan antara agama dengan negara hampir tidak mungkin. Hal ini tidak dimaksudkan untuk menyatukan antara Islam dan negara, melainkan menekankan betapa mustahilnya kehidupan keduniaan dilepaskan terhadap pengaruh agama. 
Doktrin dan praktik politik Islam menemukan kesesuaian antara Islam dan politik demokrasi. Dalam sejarahnya, Nabi Muhammad menyelenggarakan pemerintahan di Madinah yang bersifat egaliter dan partisipatif. Adanya komitmen, keterlibatan, dan partisipasi dari seluruh komunitas politik di Madinah membuktikan bahwa pemerintahan seperti itu sebanding dengan kehidupan politik demokratis. Di sinilah doktrin tentang musyawarah atau negosiasi (Syura), keadilan (al-‘adl), dan egaliteranisme (al-Musawah) terealisasikan di dalam praktik politik awal Islam.
Di dalam hubungannya antara Islam dan politik atau Islam dan negara, maka al-Qur’an hanya sekedar memberikan wawasan, bukan konsep tentang masyarakat, politik, atau negara secara detail. Para intelektual dan aktivis muslim yang akan merumuskannya sesuai dengan keadaan lingkungan di mana mereka berada. Untuk itu, struktur sistem masyarakat, politik, maupun negara di suatu kawasan, sudah pasti menjadi persoalan-persoalan yang berbeda antara dunia Islam yang lainnya.
Sesungguhnya telah jelas bahwa ajaran-ajaran Islam bersesuaian dengan prinsip politik demokratis. Sejauh ajaran dan prinsip Islam tentang sosial kemasyarakat dikemukakan secara substansialistik, dan bukan legalistik-formalistik, maka koherensi antara Islam dan negara atau Islam dan demokrasi akan sangat nampak jelas.
Telah jelas bahwa agama merupakan instrumen Ilahiah untuk memahami dunia. Manusia memerlukan pegangan dalam menjalani kehidupan dunia. Dalam hal ini, Islam tidak mengalami kesulitan dalam mencari koherensi antara Islam dan negara. Alasannya adalah Islam berada dimana-mana (omnipresence). Dimanapun Islam berada maka akan dijadikan petunjuk bagi perbuatan mereka. Inilah suatu konsekuensi, Tuhan serba hadir di setiap aspek dan praktik di setiap kehidupan muslim. Islam memberikan panduan (etis) bagi seluruh aspek kehidupan.  
            Munculnya kembali partai-partai politik Islam tentunya menjadi angin segar untuk mempererat keharmonisasian Islam dan negara. Pada masa Orde Baru, parpol Islam tidak banyak memberi pergerakan yang berarti. Sebab, rezim orde baru memberikan pengawasan yang ekstra ketat terhadap pergerakan partai politik Islam
Adanya partai-partai Islam dalam ruang publik dan perpolitikan Indonesia saat ini, merefleksikan ketahanan identitas Islam berhadapan dengan identitas nasional (Sekuler). Meskipun mereka tidak menuntut dan mempersoalkan tentang negara demokratis, Namun mereka enggan untuk kehilangan eksistensinya dengan figur dan identitas Islam. 
Untuk itu, dalam dinamika perpolitikan di Indonesia, yang dalam kontestasinya selalu terdapat Parpol Islam, sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Hal ini bukan hal yang biasa, karena pada realitanya kehadiran parpol Islam di kancah perpolitikan nasional tidak hanya menjadi penggembira semata, tetapi justru menjadi pendulang aspirasi masyarakat yang patut diperhitungkan.
Pada kesimpulannya, politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Islam. Komunitas Islam (Parpol Islam) sendiri tidak mungkin melepaskan kegiatan politik mereka kosong dari pengaruh agama. Antara Islam dan politik, keduanya dapat berhubungan melalui pola substansial atau dekonfesionalisme yaitu suatu kecenderungan yang lebih berorientasi pada makna dan isi.
           

0 comments:

Post a Comment

 
TOP