Loading...
Friday, June 17, 2016

PENGANTAR EDITOR



Pengkajian mengenai hukum Islam akan selalu menarik untuk disimak, terlebih dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya merupakan muslim. Tidak heran jika buku-buku tentang hukum Islam menjamur di tanah air. Buku ini merupakan salah satu dari sekian banyak buku-buku yang mengulas materi pokok hukum Islam. Ditulis oleh putra-putri terbaik bangsa yang gigih berjuang dalam semangat intelektualisme dan jihad akademis, ilmu dan baktinya diberikan untuk kemanfaatan umat dan bangsa. 


Sebagai akademisi sekaligus intelektual muda, memahami dan mengkaji hukum Islam dalam konteks kontemporer sangatlah penting. Mengingat epistemologi hukum Islam telah menyelimuti umat Islam sejak episteme abad klasik hingga abad modern sekarang ini, yang mana problem yang dihadapi umat Islam saat ini jauh lebih complicated. Oleh karena itu, buku ini merupakan jihad intelektual untuk menjawab tantangan kontemporer sekaligus penjelmaan makna “anfa’uhum linnas”. 


Dalam perspektif hukum Islam, Syari’ah merupakan penjelmaan konkrit kehendak Allah (al-Syar’i) di tengah masyarakat, tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta dimensi ruang dan waktu yang berbeda. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan epistemologi hukum Islam (fikih) yang pada dasarnya merupakan interaksi para ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya. Hal ini merupakan catatan dasar bagi pengkaji keislaman (Islamic Studies) bahwa mengkaji hukum Islam  harus siap mengikuti irama perkembangan zaman.



Sayangnya, fleksibelitas struktur fundamental hukum Islam yang senantiasa berkembang ini tidak diimbangi dengan produktifitas pemahaman substantif melalui metode ijtihad. Akibatnya, tradisi ilmu-ilmu keislaman, khususnya hukum Islam, pasca abad ke 10 M cenderung legal-formalistik dan normatif. Realitas ini menjelma menjadi fenomena “taqlidisme” dan tradisi bermazhab yang tumbuh subur di kalangan umat Islam. 


Keadaan ini semakin tampak ketika abad ke-16 arus modernitas memasuki dunia Islam, baik dalam bidang sosial politik (imperialisme politik) maupun intelektual (imperialisme epistemologis) atau dominasi pengetahuan dan kekuasaan (knowledge and power) Barat. Di samping itu, proyek modernitas Barat yang dibangun di atas landasan filsafat rasionalisme, empirisme yang berkaitan erat dengan positivisme telah melahirkan penemuan sains dan teknologi. Modernitas ini kemudian memengaruhi pola hidup dan interaksi sosial umat Islam di tengah pluralisme budaya dan agama. 


Menyikapi arus modernitas ini, berbagai reaksi dan respon muncul di internal Islam. Misalkan pada abad ke 18 M muncul fenomena Wahabisme yang dipelopori Muhammad Ibn Abdul Wahab (1703-1792 M) dengan purifikasi akidah atas dasar gagasan Ibnu Taimiyah. Respon lain pada abad ke 19 muncul upaya-upaya untuk mendamaikan wahyu dengan rasio yang dipelopori Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh dan Muhammad Iqbal. 


Sementara pada abad 20 muncul fenomena intelektual muslim yang sangat beragam meskipun dalam satu framework yang hampir sama, yaitu masuknya pendekatan ilmu-ilmu sosial dan filsafat yang berkembang di Barat terhadap epistemologi hukum Islam. Gerakan ini dipelopori oleh Hassan Hanafi, Fazlur Rahman, Sayyed Hossein Nasr dan Mohammed Arkoun. 


Buku yang diangkat dari kumpulan makalah kelas Islamic Law ini sama sekali tidak terikat dan terkait dengan model-model gerakan atas respon modernitas tersebut. Di satu sisi, khazanah keilmuan fikih klasik masih menjadi rujukan dan sumber primer. Di sisi lain, tak menafikkan pula rujukan dari pemikiran keislaman kontemporer yang senantiasa mewarnai khazanah studi hukum Islam mutakhir. Sehingga bisa dikatakan buku ini tidak mengambil model arus pemikiran tertentu karna referensi dan sumber primer diambil dari berbagai persepektif yang lebih komprehensif.


Hal ini bisa dimaklumi, mengingat para mahasiswa yang tergabung di dalam kelas ini memiliki kapasitas dan keilmuan yang berbeda-beda. Atau dengan kata lain para penulis buku ini merupakan mahasiswa interdisipliner. Sehingga proses analisis data diambil dari berbagai perspektif namun tetap dalam koridor teori hukum Islam. 


Buku ini menjadi istimewa dan unik, karna mensintesiskan antara aspek teoritis dan terapan sekaligus. Tidak banyak buku-buku hukum Islam yang menyajikan dua pendekatan sekaligus; teoritis dan terapan. Buku-buku hukum Islam yang mendominasi selama ini merupakan sekumpulan teori-teori yang telah tersusun secara sistematis melalui rujukan kitab-kitab klasik tanpa analisis terhadap isu-isu yang berkembang kontemporer. Oleh karena itu buku ini membagi kajian dan penelitian hukum ke dalam dua kategori sekaligus (normatif-empiris) sehingga arah sosioteori dalam hukum Islam dapat langsung bersinggungan dengan objek. 


Secara khusus buku ini telah mengalami proses diskusi dan analisis yang digelar di kelas, baik oleh para mahasiswa yang menempuh studi magister maupun doktoral yang juga dihadiri oleh dosen dan team teaching yang kredibilatas dan kapasitasnya telah diakui secara nasional maupun internasional. Namun tidak berarti buku ini disusun untuk memenuhi formalisme dan prosedural perkuliahan semata, melainkan buku ini hadir sebagai ijtihad dan sumbangsih pemikiran ilmiah para intelektual muda dalam bidang hukum Islam. 


Lebih dari itu semua, buku ini tidak mungkin bisa terealisasi tanpa dukungan dan bimbingan seluruh team teaching kelas Islamic Law Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Maka dari itu saya mewakili teman-teman kelas ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para dosen pengampu yakni Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA, Prof. Dr. Huzaimah T Yanggo, MA, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA, Dr. JM. Muslimin, MA, dan Dr. Asep Saepuddin Jahr, MA. Semoga bimbingannya dapat menambah wawasan dan keilmuan kami, motivasinya dapat menjadi inspirasi bagi kami untuk terus mengeksplorasi studi pengkajian Islam, khususnya studi hukum Islam.


Kami juga sadar di dalam buku ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi susunan bahasa, kalimat, konten, referensi, dan substansinya. Untuk itu, kami sangat terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari para pembaca dalam rangka penyempurnaannya. 


Semoga buku ilmiah ini bisa memberi manfaat dan inspirasi bagi para pembaca. Selamat membaca.





Ciputat, 17 Juni 2016

Ahmad Hifni

0 comments:

Post a Comment

 
TOP