Pengkajian mengenai hukum Islam akan
selalu menarik untuk disimak, terlebih dalam konteks Indonesia yang mayoritas
penduduknya merupakan muslim. Tidak heran jika buku-buku tentang hukum Islam
menjamur di tanah air. Buku ini merupakan salah satu dari sekian banyak
buku-buku yang mengulas materi pokok hukum Islam. Ditulis oleh putra-putri
terbaik bangsa yang gigih berjuang dalam semangat intelektualisme dan jihad
akademis, ilmu dan baktinya diberikan untuk kemanfaatan umat dan bangsa.
Sebagai akademisi sekaligus
intelektual muda, memahami dan mengkaji hukum Islam dalam konteks kontemporer
sangatlah penting. Mengingat epistemologi hukum Islam telah menyelimuti umat
Islam sejak episteme abad klasik hingga abad modern sekarang ini, yang mana
problem yang dihadapi umat Islam saat ini jauh lebih complicated. Oleh karena
itu, buku ini merupakan jihad intelektual untuk menjawab tantangan kontemporer
sekaligus penjelmaan makna “anfa’uhum linnas”.
Dalam perspektif hukum Islam, Syari’ah
merupakan penjelmaan konkrit kehendak Allah (al-Syar’i) di tengah
masyarakat, tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta dimensi ruang dan
waktu yang berbeda. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan
epistemologi hukum Islam (fikih) yang pada dasarnya merupakan interaksi para
ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya. Hal ini merupakan catatan dasar bagi
pengkaji keislaman (Islamic Studies) bahwa mengkaji hukum Islam harus siap mengikuti irama perkembangan zaman.
Sayangnya, fleksibelitas struktur
fundamental hukum Islam yang senantiasa berkembang ini tidak diimbangi dengan
produktifitas pemahaman substantif melalui metode ijtihad. Akibatnya, tradisi
ilmu-ilmu keislaman, khususnya hukum Islam, pasca abad ke 10 M cenderung legal-formalistik
dan normatif. Realitas ini menjelma menjadi fenomena “taqlidisme” dan tradisi
bermazhab yang tumbuh subur di kalangan umat Islam.
Keadaan ini semakin tampak ketika
abad ke-16 arus modernitas memasuki dunia Islam, baik dalam bidang sosial
politik (imperialisme politik) maupun intelektual (imperialisme epistemologis)
atau dominasi pengetahuan dan kekuasaan (knowledge and power) Barat. Di
samping itu, proyek modernitas Barat yang dibangun di atas landasan filsafat
rasionalisme, empirisme yang berkaitan erat dengan positivisme telah melahirkan
penemuan sains dan teknologi. Modernitas ini kemudian memengaruhi pola hidup
dan interaksi sosial umat Islam di tengah pluralisme budaya dan agama.
Menyikapi arus modernitas ini, berbagai
reaksi dan respon muncul di internal Islam. Misalkan pada abad ke 18 M muncul
fenomena Wahabisme yang dipelopori Muhammad Ibn Abdul Wahab (1703-1792 M)
dengan purifikasi akidah atas dasar gagasan Ibnu Taimiyah. Respon lain pada
abad ke 19 muncul upaya-upaya untuk mendamaikan wahyu dengan rasio yang
dipelopori Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh dan Muhammad Iqbal.
Sementara pada abad 20 muncul
fenomena intelektual muslim yang sangat beragam meskipun dalam satu framework
yang hampir sama, yaitu masuknya pendekatan ilmu-ilmu sosial dan filsafat yang
berkembang di Barat terhadap epistemologi hukum Islam. Gerakan ini dipelopori
oleh Hassan Hanafi, Fazlur Rahman, Sayyed Hossein Nasr dan Mohammed Arkoun.
Buku yang diangkat dari kumpulan
makalah kelas Islamic Law ini sama sekali tidak terikat dan terkait dengan model-model
gerakan atas respon modernitas tersebut. Di satu sisi, khazanah keilmuan fikih
klasik masih menjadi rujukan dan sumber primer. Di sisi lain, tak menafikkan pula
rujukan dari pemikiran keislaman kontemporer yang senantiasa mewarnai khazanah
studi hukum Islam mutakhir. Sehingga bisa dikatakan buku ini tidak mengambil
model arus pemikiran tertentu karna referensi dan sumber primer diambil dari
berbagai persepektif yang lebih komprehensif.
Hal ini bisa dimaklumi, mengingat para
mahasiswa yang tergabung di dalam kelas ini memiliki kapasitas dan keilmuan
yang berbeda-beda. Atau dengan kata lain para penulis buku ini merupakan mahasiswa
interdisipliner. Sehingga proses analisis data diambil dari berbagai perspektif
namun tetap dalam koridor teori hukum Islam.
Buku ini menjadi istimewa dan unik,
karna mensintesiskan antara aspek teoritis dan terapan sekaligus. Tidak banyak
buku-buku hukum Islam yang menyajikan dua pendekatan sekaligus; teoritis dan
terapan. Buku-buku hukum Islam yang mendominasi selama ini merupakan sekumpulan
teori-teori yang telah tersusun secara sistematis melalui rujukan kitab-kitab
klasik tanpa analisis terhadap isu-isu yang berkembang kontemporer. Oleh karena
itu buku ini membagi kajian dan penelitian hukum ke dalam dua kategori sekaligus
(normatif-empiris) sehingga arah sosioteori dalam hukum Islam dapat langsung
bersinggungan dengan objek.
Secara khusus buku ini telah
mengalami proses diskusi dan analisis yang digelar di kelas, baik oleh para
mahasiswa yang menempuh studi magister maupun doktoral yang juga dihadiri oleh
dosen dan team teaching yang kredibilatas dan kapasitasnya telah diakui secara
nasional maupun internasional. Namun tidak berarti buku ini
disusun untuk memenuhi formalisme dan prosedural perkuliahan semata, melainkan buku ini hadir sebagai
ijtihad dan sumbangsih pemikiran ilmiah para intelektual muda dalam bidang
hukum Islam.
Lebih dari itu semua, buku ini tidak mungkin
bisa terealisasi tanpa dukungan dan bimbingan seluruh team teaching
kelas Islamic Law Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Maka dari itu saya mewakili
teman-teman kelas ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para
dosen pengampu yakni Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA, Prof. Dr. Huzaimah T Yanggo,
MA, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA, Dr. JM. Muslimin, MA, dan Dr. Asep
Saepuddin Jahr, MA. Semoga bimbingannya dapat menambah wawasan dan keilmuan
kami, motivasinya dapat menjadi inspirasi bagi kami untuk terus mengeksplorasi studi
pengkajian Islam, khususnya studi hukum Islam.
Kami juga sadar di dalam buku ini masih terdapat
banyak kekurangan baik dari segi susunan bahasa, kalimat, konten, referensi,
dan substansinya. Untuk itu, kami sangat terbuka menerima kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca dalam rangka penyempurnaannya.
Semoga buku ilmiah ini bisa memberi manfaat dan
inspirasi bagi para pembaca. Selamat membaca.
Ciputat, 17 Juni 2016
Ahmad Hifni
0 comments:
Post a Comment